Rabu, 20 Februari 2013

K3 ( keselamatan dan kesehatan kerja )

PENCEGAHAN KECELAKAN KERJA

A. TUJUAN K3
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dibuat dengan tujuan:
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktifitas nasional
2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut
3. Memelihara sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien

B. KECELAKAAN
Kecelakaan adalah kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan karena mengakibatkan kerugian, baik meterial maupun penderitaan bagi yang mengalaminya.oleh karena itu, sabotase atau kriminal merupakan tindakan diluar lingkup kecelakaan yang sebenarnya

1. Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja dapat mengakibatkan kerugian antara lain sebagai berikut
a. Kerusakan
b. Kekacauan organisasi
c. Keluhan dan kesedihan
d. Kelainan

2. Klasifikasi Kecelakaan
a. Menurut Jenis Kecelakaan
1. Terjatuh
2. Tertimpa benda jatuh
3. Tertumbuk atau terkena benda lain, kecuali benda jatuh
4. Terjepit oleh benda
5. Gerakan yang melebihi kemampuan
6. Pengaruh suhu tinggi
7. Tersambar petir
8. Kontak dengan bahan-bahan berbahaya
9. Terkena radiasi, dan lain-lain

b. Menurut Sumber atau Penyebab Kecelakaan
1. Dari mesin
2. Alat angkut
3. Alat lain, misalnya peralatan listrik
4. Bahan atau zat berbahaya
5. Lingkungan kerja

c. Menurut Sifat Luka atau Kelainan
Dari hasil penelitian, sebagian besar kecelakaan (80%-85%) disebabkan oleh kelalaian manusia. Kesalahan tersebut bisa disebabkan oleh perencana, pekerja, teknisi pemeliharaan, dan perbaikan mesin atau alat lainnya, instalasi listrik, dan bisa juga disebabkan oleh pengguna

     Kecelakaan-kecelakaan akibat kerja dapat dihindari dengan cara sebagai berikut
1. Menerapkan peraturan perundangan dengan penuh disiplin
2. Menerapkan standarisasi kerja yang telah secara resmi
3. Melakukan pengawasan dengan baik
4. Memasang tanda-tanda peringatan
5. Melakukan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran tentang pentingnya menghindari kecelakaan baik untuk diri sendiri maupun orang lain


 D. PENANGGULANGAN KECELAKAAN

1. Penanggulangan Kebakaran
a. Tidak membuang puntung rokok yang masih menyala ditempat-tempat yang mengandung bahan yang mudah terbakar
b. Mencegah sumber-sumber menyala ditempat terbuka, seperti rokok yang menyala

2. Perlengkapan Pemadam Kebakaran
Alat-alat pemadam dan penanggulangan kebakaran terdiri dari dua jenis yaitu:
a. Terpasang tetap ditempat
b. Alat pemadam kebakaran yang dapat dibawa 

3. Penanggulangan Kebakaran Akibat Instalasi Listrik dan Petir
a. Buat instalasi listrik sesuai dengan peraturan yang berlaku an­tara lain PUIL-2000 (Persyaratan Umum Instalasi Listrik-2000)
b. Gunakan sekering/MCB sesuai dengan ukuran yang diperlu­kan.
c. Gunakan kabel yang berstandar keamanan baik (LMK/SPLN)
d. Ganti kabel yang telah usang atau cacat pada instalasi atau peralatan listrik lainnya
e. Hindari percabangan sambungan antar rumah
f. Hindari penggunaan percabangan pada stop kontak
g. Lakukan pengukuran kontinuitas penghantar, tahanan isolasi dan tahanan pentanahan secara berkala
h. Gunakan instalasi penyalur petir sesuai dengan standar

4. Penanggulaan Kecelakaan di dalam Lift
a. Pasang rambu-rambu & petunjuk yang mudah dibaca oleh pengguna jika terjadi keadaan darurat (listrik terputus atau pa-dam, kebakaran, gempa).
b. Jangan memberi muatan lift melebihi kapasitasnya
c. Jangan membawa sumber api terbuka di dalam lift
d. Jangan merokok dan membuang puntung rokok di dalam lift
f. Jika terjadi pemutusan aliran listrik, maka lift akan berhenti di lantai terdekat dan pintu lift segera terbuka sesaat setelah ber­henti. Segera keluarlah dari lift dengan hati-hati.

5. Penanggulangan Kecelakaan terhadap Zat Berbahaya
   Bahan-bahan berbahaya adalah bahan-bahan yang selama pembu­atannya, pengolahannya, pengangkutannya, penyimpanannya dan penggunaannya dapat menimbulkan iritasi, kebakaran, ledakan, korosi, mati lemas, keracunan dan bahaya-bahaya lainnya terhadap gangguan kesehatan orang yang bersangkutan dengannya atau menyebabkan kerusakan benda atau harta kekayaan


A. Bahan Eksplosif
Adalah bahan-bahan yang mudah meledak. Ini merupakan bahan yang paling berbahaya. Bahan ini bukan hanya bahan peledak, te­tapi juga semua bahan yang secara sendiri atau dalam campuran tertentu atau jika mengalami pemanasan, kekerasan, atau gesek­an dapat mengakibatkan ledakan yang biasanya diikuti dengan ke­bakaran. Contoh: garam logam yang dapat meledak karena ok­sidasi diri, tanpa pengaruh tertentu dari luar.

B. Bahan-bahan yang mengoksidasi
Bahan ini kaya akan oksigen, sehingga resiko kebakarannya sa­ngat tinggi. Contoh: chlorat dan permangant yang dapat menye­babkan nyala api pada bubuk kayu, atau jerami yang mengalami gesekan; asam sulfat dan nitrat dapat menyebabkan kebakaran jika bersentuhan dengan bahan-bahan organik


C. Bahan-bahan yang mudah terbakar
Tingkat bahaya bahan-bahan ini ditentukan oleh titik bakarnya. Makin rendah titik bakarnya makin berbahaya.

D.Bahan-bahan beracun
Bahan ini bisa berupa cair, bubuk, gas, uap, awan, bisa berbau atau tidak berbau. Proses keracunan bisa terjadi karena tertelan, terhirup, kontak dengan kulit, mata dan sebagainya. Contoh: NaCl bahan yang digunakan dalam proses pembuatan PCB. Bahan ini seringkali akan menimbulkan gatal-gatal bahkan iritasi jika tersen­tuh kulit.


E. Bahan Korosif
Bahan ini meliputi asam-asam, alkali-alkali, atau bahan-bahan kuat lainnya yang dapat menyebabkan kebakaran pada kulit yang ter­sentuh.

F. Bahan-bahan radioaktif
Bahan ini meliputi isotop-isotop radioaktif dan semua persenyawa­an yang mengandung bahan radioaktif. Contoh cat bersinar

Organisasi Keselamatan Kerja
Tujuan utama dibentuknya organisasi keselamatan kerja ialah untuk mengurangi tingkat kecelakaan, sakit, cacat dan kematian akibat ker­ja, dengan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman dan nyaman. Organisasi bisa dibentuk di tingkat pemerintah, perusahaan atau oleh kelompok atau serikat pekerja. 
Di Amerika Serikat, organisasi kesela­matan kerja bagi pekerja swasta dibentuk dibawah Departemen tena­ga kerja dan disebut OSHA (Occupational Safety and Health Admi­nistration). OSHA membuat peraturan-peraturan yang berkaitan de­ngan keselamatan dan kesehatan kerja.

Organisasi OSHA dapat dibagi 4 bagian:  Bagian Perencanaan, Operasi, Logistik dan bagian keuangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar